Bolehkah I’tikaf di Rumah Saat Corona?
Termasuk kebiasaan baik (sunnah hasanah) dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadan adalah kegiatan I’tikaf di masjid. I’tikaf artinya berdiam diri. Tentu tidak berarti diam layaknya orang yang mogok bicara, tetapi diisi dengan shalat, dzikir, baca Al Qur’an, baca buku, diskusi, dan lain-lain yang relevan dengan ibadah. Pada umumnya, I’tikaf dilakukan di dalam masjid.
Dari Aisyah R.A
“Rasulullah Saw terbiasa beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan hingga wafat”
Jadi memang kegiatan I’tikaf termasuk sunnah yang rutin dikerjakan oleh baginda Muhammad Saw. Beliau mendedikasikan waktunya untuk berdiam diri di masjid dan mengisinya dengan ibadah selama masa tersebut.
Pertanyaan: Bagaimana dengan I’tikaf di rumah di masa Corona? Di saat masjid-masjid tutup? Di saat kita sedang menerapkan jaga jarak dengan orang lain?
Untuk diketahui, menurut pandangan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Syafi’I dan Maliki, seorang PEREMPUAN boleh menyelenggarakan I’tikaf di rumah. Diperkenankan bagi seorang muslimah untuk beri’tikaf di rumah meskipun dalam keadaan normal-normal saja, tanpa ada ancaman wabah sekalipun. Dengan kata lain, ada atau tiadanya Corona, seorang muslimah boleh beri’tikaf di sebuah ruangan di rumahnya.
Pembahasan fokus pada apa yang belum ditentukan sebelumnya: Laki-laki beri’tikaf di rumah.
Sebagian besar ulama internasional lebih condong untuk menganggapnya BOLEH. Di antara tokoh dunia yang membolehkan adalah Muhammad Abdus Sami’, Ketua Majlis Fatwa Darul Ifta’, Mesir.
Meskipun boleh, ada beberapa ketentuan yang wajib terpenuhi, antara lain:
- Harus menentukan tempat khusus di dalam rumah yang memenuhi syarat baik kebersihan, kesucian, maupun kesehatan. Bisa berupa kamar, ruangan, atau area khusus ibadah.
- Seorang mu’takif (sebutan untuk orang yang I’tikaf) harus mendedikasikan sebagian besar waktunya di tempat tersebut, tidak berpindah kecuali darurat seperti: buang air, mandi, berbuka/sahur, adanya insiden, dan hal darurat lainnya,
- Kegiatan yang dilakukan adalah ibadah, seperti: shalat, doa, dzikir, baca Al Qur’an, baca buku, dan ibadah lainnya,
- Perlakukan I’tikaf di dalam rumah sebagaimana I’tikaf di dalam masjid. Artinya tidak diperkenankan bagi seseorang yang jalankan I’tikaf di rumah, tetapi sambil mengerjakan rutinitas harian seoalah-olah sedang tidak I’tikaf,
- Hanya berlaku untuk 10 hari terakhir bulan Ramadan sesuai petunjuk hadis di atas.
Demikian yang bisa dirangkum dari sejumlah referensi mengenai ketentuan I’tikaf di rumah di masa Corona. Bagi Anda yang terbiasa menjalankan I’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, bisa menerapkannya kembali dengan beberapa penyesuaian di atas. Wallahu A’lam.